Kepala BPJPH Sosialisasikan UU JPH pada Pelaku Usaha

By Admin

nusakini.com--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mensosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berbicara di hadapan pelaku usaha, Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan bahwa UU 33/2014 mengamanatkan lembaga yang dipimpinnya sebagai penyelenggara JPH.  

"UU JPH mempunyai tujuan mendasar bagi kehidupan masyarakat, yaitu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Sukoso pada seminar sehari "Pertemuan Pelaku Usaha di Sektor Industri Halal/Syariah" yang berlangsung di Gedung Sjafruddin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (27/03). 

"Termasuk untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," sambungnya. 

Seminar ini digagas Bank Indonesia sebagai kegiatan yang menjadi bagian dari Komite Keuangan Nasional Syariah. Peserta acara berasal dari para pelaku usaha dan stakeholder terkait. Selain Kepala BPJPH, hadir juga narasumber dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sedangkan narasumber lain berasal Kementerian Koordinator Perekonomian dan Bank Indonesia. 

Menurut Sukoso, saat ini BPJPH masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Rancangan PP tersebut sudah melalui proses finalisasi, dan setelah diterbitkan maka nantinya menjadi landasan BPJPH dalam menyelenggarakan JPH. 

Sukoso juga mengingatkan pentingnya jaminan produk halal bagi dunia usaha. "Urgensi jaminan produk halal dalam bidang ekonomi sangat penting," paparnya. 

Dijelaskannya bahwa dengan adanya jaminan produk halal maka pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual produk halalnya. Selain itu, JPH juga meningkatkan daya saing produk di global market, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi bangsa. (p/ab)